Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan. Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya. Rasulullah pernah meminta menantunya untuk tidak mempoligami putrinya.
Sikap Rasulullah SAW yang meminta kepada menantunya, Ali bin Abi Thalib ra. untuk tidak mempoligami anaknya, Fatimah