Guru mata pelajaran Agama Islam, Darmawati dilaporkan telah divonis bersalah oleh PN Parepare karena dituduh memukul siswa yang menolak untuk melaksanakan ibadah wajib shalat Dhuhur.
Dalam vonis yang dijatuhkan kepadanya pada hari Jum’at yang lalu (28/07), wanita yang mempunyai gelar M.Ag (Magister Agama) ini divonis penjara selama 3 bulan penjajara dan masa percobaan selama 7 bulan.
Dilansir dari Kiblat.net dalam rilisannya pada (31/07) yang lalu bahwa Bu Darmawati telah memukul salah satu siswanya. Namun, perbuatan tersebut tidak berarti tanpa alasan yang syar’i. Yakni, dia mengingkan agar anak didiknya lebih disiplin tentang permasalahan shalat berjama’ah. Apalagi di tempat sekolah ia mengajar, semua warga sekolah diwajibkan untuk menjalankan ibadah shalat berjamaah.
“Nah siswa ini paling bandel dan banyak celoteh saat diingatkan shalat. Namanya kita ingin agar siswa kita disiplin, jadi lengannya saya pukul. Tapi sama sekali tidak keras sehingga keliru jika disebut berbekas sampai dirawat di puskesmas,” ungkap bu Darmawati ketika menjelaskan fitnah yang diberikan kepadanya.
Bahkan, bu Darmawati juga menjelaskan bahwa tuduhan bahwa ia memukul siswanya menggunakan sepatu berulang-ulang itu adalah kedustaan dari yang membuat pernyataan.
Setelah kejadian miris tersebut, akhirnya Darmawati mengaku didatangi seseorang dari sebuah LSM yang langsung marah-marah di depan para jajaran guru yang berada di sekolahan. Anggota LSM tersebut dikatakan telah lancang dan tidak sopan dengan membanting ID Cardnya sembari membentak-bentak bu Darmawati.
“‘Tidak ada yang tidak kenal saya di Parepare. Walikota saja saya perintah. Kau siapa kau andalkan?,” Ujar Darmawati yang menirukan suara angkuh dari salah satu anggota LSM tersebut. (aus).